Kebutuhan akan sarana mobilitas yang efektif, efisien, dan ekonomis bagi masyarakat Indonesia semakin meningkat dari waktu ke waktu, terutama dikotakota besar seperti Medan. Selain itu tingkat konsumsi masyarakat mengalami perkembangan setiap tahunnya. Hal ini dibuktikan dengan tingkat penyaluran kredit konsumsi dan kredit kendaraan yang terus mengalami peningkatan karena harga mobil dan motor yang tidak terjangkau jika dibeli dengan harga kontan (cash).
Di Indonesia terdapat dua jenis lembaga pembiayaan yang dominan melakukan industri jasa ini yaitu bank dan non-bank seperti leasing. Seiring dengan meningkatnya tingkat pembelian masyarakat terhadap kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan, maka timbul persaingan diantara kedua jenis lembaga pembiayaan tersebut. Keduanya berlomba-lomba memberikan penawaran kemudahan bagi konsumen. Sisi mikroekonomi dapat dilihat dari perkembangan sektor kendaraan bermotor, saat ini Indonesia bukan hanya diklasifikasikan sebagai negara konsumen saja tetapi telah menjadi negara produsen kendaraan bermotor seperti di Thailand.
Tahun ini, Thai Automotive Industry Association (TAIA) menargetkan penjualan mobil di negara itu 1,2 juta unit. Sementara Indonesia, semula dicanangkan oleh GAIKINDO 1.000.000 unit, sampai akhir tahun ini diperkirakan akan turun menjadi 875.000 unit akibat dari pembatasan uang muka minimal (DP) yaitu 25 persen komersial dan 30 persen untuk mobil pribadi. Untuk mencapai satu juta unit, dalam lima bulan tersisa (termasuk September ini), penjualan harus menapai 365.000 unit atau rata-rata 73.000 unit per bulan (www.kompas.com).
Olehkarena itu, untuk mencapai satu juta unit, dalam lima bulan tersisa (termasuk September 2012), penjualan harus menapai 365.000 unit atau rata-rata 73.000 unit per bulan. Hal ini menyebabkan dealer motor dan mobil menginginkan agar produknya terjual kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan. Untuk itu muncullah peranan leasing sebagai lembaga pembiayaan kendaraan bermotor.
Peranan lembaga pembiayaan (leasing), jelas makin mempercepat masyarakat untuk mendapatkan kendaraan bermotor. Tercatat, hampir seluruh lembaga keuangan menawarkan jasa kredit kendaraan bermotor (KKB) maupun kredit pemilikan mobil (KPM). Industri perbankan, hampir semuanya
meluncurkan produk KKB atau KPM. Bank Danamon misalnya meluncurkan PrimAuto, BCA dengan KKB pada BCA finace-nya, Permata Bank meluncurkan KPM Permata, Bank Bukopin dengan Kredit Mobil Bukopin, dan masih banyak lagi seperti Bank Niaga, Bank Mandiri dan Bank BNI. Demikian pula dengan leasing, seperti Mitsui Leasing Capital Indonesia (Mitsui Leasing), PT Swadharma Indotama Finance (SIF), Astra Credit Company (ACC), Wahana Oto Multiartha (WOM) Finance, Astra Sedayu Finance, Adira Dinamika Multi Finance (Adira), Federal International Finance (FIF), Bussan Auto Finance (BAF), Toyota Astra (TA) Finance dan lainnya. Terdapat puluhan hingga ratusan lembaga pembiayaan (leasing) menyalurkan kredit kepemilikan kendaraan
bermotor. Perusahaan sekelas Astra International mulai mengembangkan sejumlah anak perusahaannya untuk membidik segmen masyarakat yang membutuhkan kredit kendaraan bermotor, seperti FIF (untuk sepeda motor), ACC, Kredit Plus, Toyota Astra Finance (www.indonesiayp.com). Dengan semakin meningkatnya lembaga pembiayaan (leasing) di Indonesia maka tingkat persaingan antara lembaga pembiayaan baik dari bank dan non-bank akan semakin tinggi.
Dalam kurun waktu Maret 2012 hingga Juni 2012, pembiayaan konsumen sebagai produk unggulan lembaga keuangan mengalami pertumbuhan dibandingkan jenis jenis pembiayaan lainnya. Tabel 1.2 menunjukkan besarnya pembiayaan berdasarkan jenis pembiayaan dalam kurun waktu Maret 2012 hingga Juni 2012.
Dalam menghadapi berbagai bentuk persaingan dengan bank, beberapa pelayanan dalam kegiatan operasional yang telah dilakukan leasing, seperti pembiayaan atas uang tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda empat dan pembiayaan atas penjualan kredit kenderaan bermotor roda dua dan roda empat yang bekerja sama dengan dealer-dealer (showroom) kendaraan bermotor. Pembiayaan kenderaan bermotor roda dua pada leasing ini terdiri dari 2 jenis yaitu pembiayaan langsung dan tidak langsung. Pembiayaan langsung adalah apabila pelanggan langsung mengajukan permohonannya kepada leasing, sedangkan pembiayaan tidak langsung apabila pelanggan mengajukan permohonannya kepada dealer terlebih dahulu dan kemudian dealer yang akan
menyerahkannya kepada leasing.
Selain itu, banyaknya kemudahan yang ditawarkan membuat konsumen semakin cermat memilih jasa lembaga pembiayaan yang akan digunakan. Disamping Down Payment (DP), tingkat bunga, persyaratan, service, dan hal lainnya, karakterisrik rumah tangga konsumen juga akan berpengaruh terhadap keputusan pemilihan lembaga pembiayaan mana yang akan digunakan dikarenakan tidak semua masyarakat bisa membeli secara tunai. Karakteristik yang dimaksud adalah besar pendapatan, konsumsi rata-rata dan tabungan konsumen.
Pesatnya perusahaan leasing di Indonesia tidak hanya membawa akibat positif atau keuntungan bagi semua pihak yang menggunakannya tetapi dapat juga membawa konsekuensi buruk bagi pihak konsumen yang kurang memahami atau yang sama sekali tidak mengerti akan tata cara prosedur atau penggunaan leasing tersebut yang dapat merugikan pihak konsumen sendiri bahkan dapat juga merugikan kreditur sebagai pemilik usaha leasing Akibat dari ketidaktahuan atau informasi yang kurang jelas dari kreditur dapat juga mengakibatkan kerugian bagi pihak debitur, dimana pihak konsumen merupakan pihak yang memiliki posisi lemah.
Seperti dalam kegiatan leasing motor yang sering terjadi masalah-masalah wanprestasi antara pihak lessor dan lessee menggigat bahwa debitur yang terkadang menjadi korban wanprestasi kurang memahami peraturan dan ketentuan tentang leasing itu sendiri karena dalam membeli dangan cara kredit sudah merupakan hal yang sangat biasa di masyarakat, khususnya kredit sepeda motor. Tahun 2012 ini dengan aturan baru dari Bank Indonesia (BI) mengenai batas minimal down payment (DP) kredit mobil 30 persen dimana persentase perbandingan antara cash dan kredit 70:30, 70 persen untuk cash. Akibatnya secara tidak langsung masyarakat yang hanya mampu membayar DP di bawah 30 persen akan urungkan niat membeli mobil khususnya non-produktif. BI mengeluarkan Surat edaran Nomor 14/10/DPNP per tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang melakukan Pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012. Sesuai ketentuan BI, DP pembelian kendaraan
bermotor roda dua secara kredit paling kurang 25 persen, DP untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat secara kredit untuk keperluan non produktif paling kurang 30 persen dan DP untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat secara kredit untuk keperluan produktif paling kurang 20 persen (dimana 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil). Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil yang juga berlaku mulai 15 Juni (news.viva.co.id:2012).
Selain peraturan uang muka tersebut, belakangan ini Menteri Keuangan menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 010/2012 berlaku sejak Oktober 2012 yang mengatur tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing). (suarakarya-online:2012)
Pelaku bisnis leasing menjadi pesimis untuk meningkatkan kinerja bisnis, bahkan diperkirakan akan mengalami kelesuan akibat keluarnya aturan baru dari BI tersebut cukup memengaruhi geliat usaha pembiayaan mobil. Apalagi nantinya beban makin berat lantaran harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Berbagai usaha dilakukan oleh pihak leasing dan bank untuk menarik perhatian konsumen, seperti Suzuki memberikan program menarik dengan bunga 0%, tenor sampai dengan 3 tahun, dan cicilan Rp 75.000 per hari (us.otomotif.news.viva.co.id:2012) serta ada juga yang memberikan diskon uang muka (down payment), sedangkan pada bank BCA melalui BCA finance menarik perhatian konsumen dengan memberikan cicilan mobil Rp 67.000 per hari. Akan tetapi menurut ketentuan Bank Indonesia discount dan potongan lain tersebut tidak dibenarkan dianggap sebagai tambahan uang muka dikarenakan harga barang adalah harga setelah discount dan potongan lainnya sehingga telah dikurangkan ke harga perolehan kendaraan (www.bi.go.id:2012).
Konsumen yang telah memilih leasing untuk pembayaran kendaraannya, lazimnya juga akan mengenal asuransi yang menyertai kreditnya. Untuk hal ini, ada 2 jenis asuransi kendaraan yang umumnya ditawarkan, All Risk dan Total Loss Only (TLO). Yang terakhir hanya melindungi kehilangan kendaraan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan masa perlindungan sampai dengan 12 tahun. Sementara untuk All Risk, cakupannya lebih luas lagi, yakni kendaraan juga akan dilindungi dari resiko kecelakaan, huru-hara dan bencana alam. Dengan demikian diharapkan semakin mudahnya persyaratan kredit tersebut, semakin banyak orang yang tertarik untuk membeli kendaraan dengan sistem kredit ini.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti mengkaji perhatian pada hal yang menentukan konsumen dalam memilih leasing,. Oleh karena itu, diambil judul : “Analisis Faktor Penentu Bagi Konsumen Dalam Memilih Leasing di Kota Medan”.
Jumat, 17 April 2015
Skripsi Ekonomi Pembangunan