Skripsi Ilmu Pemerintahan-PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP KINERJA PELAYANAN PEMBUATAN e-KTP

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa tanggung jawab yang luas bagi lembaga pemerintah di tingkat daerah. Upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah yaitu mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan publik di daerah, maka lembaga pemerintah di tingkat daerah dituntut mampu memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat dan murah sebagaimana yang selalu diidam-idamkan masyarakat selama ini.

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya adalah pelayanan administrasi kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Hal ini menjadi sangat penting mengingat akses masyarakat terhadap pelayanan yang baik, mudah, cepat dan murah dari pemerintah masih sulit didapat. Kecamatan sebagai salah satu bagian pemerintah daerah yang dekat dengan masyarakat memiliki peran srategis dalam penyelenggaraan
pelayanan publik. Kecamatan dalam hal ini diharapkan mampu menunjukkan eksistensinya sebagai ujung tombak pelayanan publik. Sebagaimana perubahan kedudukan kecamatan dari wilayah administratif pemerintahan (Undang-Undang No. 5 Tahun 1974) menjadi wilayah kerja dari perangkat daerah (Undang-Undang No. 32 Tahun 2004), maka tugas pokok dan fungsi Camat sebagai pimpinan organisasi kecamatan pun berubah dari kepala wilayah, yang memiliki Kekuasaan sebagai penguasa tunggal di bidang pemerintahan berubah menjadi perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat dalam wilayah kerja tertentu (Krismiyati, 2008).

Sebagaimana hasil kajian dari US SAID (United States Agency for International Development ) bekerjasama dengan IPB (2008) disebutkan bahwa salah satu fungsi penting dari sepuluh fungsi yang diharapkan dapat diperankan oleh kecamatan dan camat di masa yang akan datang adalah kecamatan dan camat diinginkan agar dapat terus menjadi lembaga pelayanan masyarakat (http://litbang.bandung.lan.go.id/index.php?option=com_content&view=articl e&id=215:eksistensi-kelembagaan-kecamatan-sebagai-ujung-tombakpelayanan-publik&catid=29:blog&Itemid=122 diakses tanggal 05 Maret 2013pukul 20:15)

Kecamatan dan camat diperlukan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan hak sebagai warga negara, fungsi perijinan terbatas, dan administrasi kependudukan. Bahkan di daerahdaerah yang jauh dari ibukota kabupaten dan kawasan perbatasan
menyebutkan peran kecamatan dan camat seperti ini masih sangat tinggi. Salah satu bentuk Pelayanan publik di Kecamatan adalah administrasi kependudukan contohnya adalah program pembuatan kartu tanda penduduk, hal ini sebelumnya sudah diterapkan program Kartu Tanda Penduduk Nasional yang saat ini sudah diganti menjadi program e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik). Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah yang diterbitkan oleh instansi pelaksanaan yang berlaku di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP berbasis NIK adalah kartu tanda penduduk yang memiliki spesifikasi dan format kartu tanda penduduk nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan instansi pelaksana. KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah/pernah menikah. KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun. KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk: nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.), alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol.

Kegunaan dari Kartu Tanda Penduduk ini antara lain adalah:

  1. Sebagai Tanda Pengenal atau bukti diri kependudukan yang sah
  2. Melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT.Pos Indonesia
  3. Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan RSUD
  4. Mengurus SIM dan STNK
  5. Pengajuan Dokumen keImigrasian
  6. Kelengkapan berkas di Pengadilan dan Kejaksaan
  7. Pewarisan dan atau peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan
  8. Mengurus perizinan dan permintaan layanan publik dan privat
  9.  Keperluan-keperluan lain yang membutuhkan bukti diri seseorang.(http://capil.muaraenimkab.go.id/kartu-tandapenduduk/ diakses tanggal 20 April 2013 pukul 16:30)

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Nasional dapat memungkinkan pemiliknya memiliki kartu tanda penduduk lebih dari satu. Hal ini dikarenakan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTPnya, misalnya dapat digunakan untuk:

  1. Menghindari pajak
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota
  3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya
  4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)
  5. Memalsukan dan menggandakan KTP (http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik diakses tanggal 20 April 2013 pukul 16:36)

Didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan mengurangi serta mencegah penyalahgunaan dari Kartu Tanda Penduduk ini maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional. Program e- KTP dijalankan dikarenakan memiliki keunggulan dibandingkan dengan KTP Nasional, diantaranya yaitu:

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (Evoting (http://www.ippmpms.com/2012/08/kelemahan-electronicktp-e-ktp.html diaksestanggal 21 April 2013 pukul 20:46)

Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:

  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar (http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik diakses tanggal 20 April pukul 20:36)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e- KTP) yang telah dilaksanakan selama dua tahapan. Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 Kabupaten/Kota. Tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP (http://id.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk_elektronik_diakses tanggal 05 Maret 2013 pukul19:45)

Pelaksanaan progam e-KTP dapat menjadi salah satu tolak ukur dari pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam hal ini peneliti berfokus pada Pemerintah Kecamatan di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Ada fakta yang menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan belum memperoleh distribusi e-KTP, padahal seharusnya pemerintah kecamatan sudah mendistribusikan e-KTP tersebut. Hal ini diperkuat pendapat beberapa warga, diantaranya adalah Purwanto yang bertempat tinggal di Desa Jati

Mulyo menyatakan bahwa beliau sudah melakukan proses pembuatan e-KTP pada Bulan Desember 2012 tetapi kenyataannya sampai saat ini belum menerima pendistribusian e-KTP. Pada Desa Marga Agung juga bedasarkan informasi dari Ibu Mursih bahwa masyarakat di Desa tersebut belum menerima pendistribusian e-KTP. (Wawancara ini dilakukan pada 29 Maret 2013). Masyarakat juga mengeluhkan kendala dalam pelayanan yang diberikan seperti antrian yang terlalu lama dalam proses input data dan juga ada warga yang mendapatkan waktu untuk mendapat giliran input data program e-KTP pada malam hari yang merupakan jam kerja dari Kantor Kecamatan Jati Agung.

Pendistribusian e-KTP merupakan tanggung jawab dari pihak pemerintah daerah yaitu Kecamatan yang di tugaskan untuk menyalurkan e-KTP yang sudah jadi, tetapi sampai saat ini ,masyarakat masih belum menerima e-KTP tersebut. Fakta-fakta ini yang menguatkan untuk melakukan penelitian di Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Persoalan yang terjadi ini tentunya menjadi indikator kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu maka akan terbentuk persepsi masyarakat terhadap pelayanan pembuatan e-KTP. Persepsi masyarakat terhadap pelayanan pembuatan e-KTP ini berkenaan dengan proses input data dan distribusi e-KTP. Masyarakat memiliki persepsi yang muncul melalui pengalaman yang masyarakat terima dalam mengikuti program e-KTP di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Masyarakat  sudah mengikuti tahap-tahap pelaksanaan e-KTP dimulai dari tahap sosialisasi, pemanggilan melalui undangan sampai menunggu tahap pendistribusian e-KTP yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan.
Masyarakat melihat dan merasakan pelayanan publik yang ada di Kecamatan tersebut khususnya dalam pembuatan e-KTP, sehingga masyarakat mampu memberikan persepsinya terhadap kinerja pelayanan publik Pemerintah Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.