Seperti layaknya manusia membutuhkan udara segar untuk hidup sehat, demikian pula halnya dengan negara yang membutuhkan dana segar untuk membiayai berbagai keperluannya demi terciptanya kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah dari tahun ke tahun membutuhkan dana yang semakin meningkat. Andalan sumber penerimaan negara yang selama ini terletak pada sumber alam tidak dapat lagi dipertahankan, menyadari hal ini maka sejak tahun 1980-an pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tekadnya bahwa pajak akan dijadikan tulang punggung dalam membiayai pembangunan.
Dalam dua dekade terakhir ini, pajak merupakan isu utama, baik pada pihak pemerintah maupun pihak Wajib Pajak di Indonesia. Permasalahan perpajakan merupakan fenomena yang selalu hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat seiring dengan perkembangan dan perubahan sosial dan ekonomi, dimana masih banyak kita jumpai para Wajib Pajak yang masih lalai terhadap pajak dan tidak menjalani kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Sementara pemerintah telah mencanangkan seluruh kegiatan tersebut untuk membiayai pembangunan negara dan juga merupakan sumber pendapatan negara guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional negara tersebut.
Salah satu jenis pajak yang ditetapkan pemerintah adalah Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak atas penghasilan dalam bagian tahun pajak. Ada beberapa jenis Pajak Penghasilan diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), yang merupakan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak orang pribadi berupa penghasilan yang diterimanya atas pekerjaan yang dilakukan baik berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan lainnya yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji pegawai tetap, pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pihak yang berwajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan salah satu dari pihak-pihak tertentu yang berwenang memotong, penyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 dihadapkan kepada dua pilihan perhitungan PPh Pasal 21 yakni PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan dan PPh Pasal 21 yang ditunjang oleh Perusahaan. Oleh karena itu, penulis tertarik melakukan penelitian pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I CabangBelawan untuk menganalisis perhitungan Pajak Pengahasilan Pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada perusahaan ini dan pengaruh perhitungan tersebut terhadap laba perusahaan.
Dengan memerhatikan alasan dan keterangan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat sebuah judul yang sesuai dalam penulisan Skripsi ini, judul tersebut adalah “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji Pegawai Tetap Terhadap Laba Perusahaan pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I Cabang Belawan”.
Jumat, 17 April 2015
Skripsi Akuntansi