Demokrasi dikenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi rakyat memberikan kesempatan yang sama dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Abdulkarim (2007:15), pemerintah yang berpegang pada demokrasi merupakan pemerintah yang dipegang oleh rakyat atau setidak-tidaknya diikut-sertakan dalam pembuatan suatu keputusan politik, pemerintahan atau kenegaraan.
Abdulkarim (2007:3) secara harafiah menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi adalah pemerintahan dengan segenap kegiatan yang dikelola dengan menjadikan rakyat sebagai subyek dan titik tumpu. Demokrasi adalah system pemerintahan yang bertumpu pada daulat rakyat, bukan daulat pada pimpinan, daulat pemerintahan ataupun daulat raja. Sebuah sistem demokratis dicirikan sebagai berikut, yaitu (1) partisipasi politik yang luas (2) kompetisi politik yang sehat (3) sirkulasi kekuasaan yang terjaga, terkelola dan berkala melalui proses pemilihan umum (4) pengawasan terhadap kekuasaan yang efektif (5) diakuinya kehendak mayoritas dan (6) adanya tata politik yang disepakati dalam masyarakat.
Menurut Nurhasim (2008:67) memberikan prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut: (1) pemerintah mewakili keinginan para warga Negara, (2) dilakukannya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif, (3) didikuti oleh orang dewasa, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk dipilih (4) pemilihan dilakukan secara bebas (5) para warga negara memiliki kebebasan dasar, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan membentuk partai politik.
Jika melihat dari konsep prinsip dan kriteria demokrasi tersebut, maka demokrasi merupakan aturan untuk mendistribusikan kekuasaan secara adil di antara anggota masyarakat serta memberikan hak yang sama bagi warga negara untuk terlibat dalam pembuatan keputusan serta memiliki hak dan kesempatan seluas mungkin bagi warga negara untuk mendapatkan dan mempertahankan informasi, mengartikulasikan kepentingan serta menggunakan opini.
Pasal 24 Ayat (5) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat desa setempat, sedangkan menurut Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke-4, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Desa dapat dikategorikan sebagai kesatuan hukum adat, karena hukum adat masih kental diberlakukan baik dalam pemerintahan, maupun dalam kehidupan sehari-harinya.
Pasal 1 Ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten. Desa juga memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan pemerintah desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Pemerintahan desa merupakan bagian dari miniatur Indonesia. Desa yang kerap dipandang sebelah mata ternyata memiliki potensi dalam menopang keberlangsungan suatu negara. Hal ini dapat terjadi apabila desa benar-benar diperhatikan dan terus ditumbuh kembangkan, bukan sebaliknya desa terus dieksploitasi baik itu sumber kekayaan alam sebagai pemasok bahan mentah dan pengeksploitasian sumber tenaga kerja yang murah. Dimana hal inilah yang terjadi dari masa kolonial sampai zaman kemerdekaan, terlebih lagi desa-desa yang terpencil dan sulit dijangkau, masyarakat desanya dianggap masyarakat tertinggal yang dapat terus menerus dibodohi dengan kata lain dapat disebut sebagai penjajahan era modern.
Upaya untuk memperbaiki pemerintahan desa selalu dilakukan dalam bentuk penerapan undang-undang, peraturan daerah, peraturan kabupaten, tapi pelaksanaannya belum optimal. Upaya itu dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam undang-undang tersebut pengaturan mengenai desa dibahas secara mendetail dalam peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 (dibuat oleh pemerintah pusat) dan ditindak lanjuti dengan pemerintah daerah (disusun oleh anggota DPRD dan Pemerintah daerah). Demokrasi terlihat mulai bergerak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan pemerintah daerah kepada pemerintah desa, dengan menyerahkan segala urusannya sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat setempat. Pemerintah desa diharapkan telah melakukan upaya untuk menciptakan suasana demokratis dalam pemerintahan terhadap masyarakatnya.
Abdulkarim (2007:114) mengungkapkan bahwa untuk membangun demokrasi sampai tingkat desa merupakan salah satu hal yang penting dan strategis, dimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memuat suatu perubahan kebijakan mengenai desa dengan menghadirkan parlemen desa.
Penyelenggaraan pemerintahan menurut Abdulkarim (2004:50), yaitu sebagai suatu organisasi pemerintah atau organisasi kekuasaan, pemerintah desa harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi. Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dapat dijadikan tolak ukur bahwa demokrasi sudah dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Refleksi nilai-nilai demokrasi dapat dilihat dari kultur masyarakat pedesaan di Indonesia yaitu sifat gotong royong atau cara-cara kekeluargaan dalam mengurus persekutuan hidup termasuk penyelenggaraan desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, parlemen desa tidak mengalami perubahan yang esensial dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999. Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, disebutkan bahwa kepala desa adalah seorang pemimpin dari sebuah bagian kecil dari Kabupaten/Kota yang disebut dengan pemerintahan desa. Sebuah desa tak terlepas dari seorang kepala desa yang dipilih oleh masyarakat dan dipercaya oleh masyarakat untuk memimpin desa yang mereka tempati. Kepala desa disini bertanggung jawab untuk menjaga dan mengurus daerahnya dengan dibantu oleh sejumlah perangkat desa yang ada dibawahnya. Dengan mengikuti persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan seseorang dapat dipilih menjadi seorang kepala desa dengan segala tanggungjawabnya dan konsekuensinya menjadi kepala desa. Adapun tata cara pemilihan kepala desa diatur dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Pemilihan kepala desa perlu dilaksanakan karena pemilihan kepala desa bisa dijadikan pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta meminimalisir kekuasaan dominan dari salah satu pihak, baik itu kepala desa maupun aparat desa, terlebih lagi kepala desa yang rentan konflik karena berkaitan dengan masalah persaingan.
Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan di Desa Ambarawa adalah salah satu wujud dari pelaksanaan demokrasi yang ada di Indonesia. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang pemilihan kepala desa di Desa Ambarawa. Pemilihan kepala desa Ambarawa adalah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan karena kepala desa yang lama diberhentikan dari jabatannya dikarenakan alasan pelanggaran terhadap norma kesusialaan. Selama periode kepala desa yang diberhentikan tidak lagi melaksanakan tugasnya, jabatan Kepala Desa dijabat sementara oleh Sekertaris Desa Ambarawa. Sekretaris Desa Ambarawa menjabat sebagai Kepala Desa selama hampir delapan bulan hingga kemudian dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Ambarawa pada tahun 2012.
Pemilihan kepala desa Ambarawa yang dilaksanakan pada tahun 2012 diikuti oleh dua orang calon kepala desa. Kedua calon kepala desa tersebut adalah sepasang suami istri. Hasil Pemilihan desa Ambarawa di menangkan oleh sang suami yaitu Bapak Mas`ud dengan perolehan suara 2786 sedangkan sang str yaitu Suwarn dengan perolehan 2116 suara. Kurangnya calon yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa sedikit kontras bila dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah di tempat lain, karena yang umum terjadi adalah masyarakat desa berlomba-lomba mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Para calon kepala desa selama masa kampanye, tidak ada kampanye yang besar-besaran seperti mengumpulkan masyarakat dalam suatu ruang atau tempat tertentu dan menyampaikan visi misi mereka, tetapi lebih kepada datang dan menghampiri Balai Pekon Ambarawa dan melakukan ramah tamah dan bincang-bincang biasa, bakhan salah satu calon tidak melaksanakan kampanye dan menyerahkan seluruhnya kepada tim suksesnya.
Hal tersebut cukup unik apabila dilihat dan dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah baik di tingkat desa, kabupaten, provinsi, atau bahkan negara. Kedua calon seakan memberikan keputusan murni kepada masyarakat tanpa merasa perlu meyakinkan masyarakat untuk memilih mereka, sehingga dikhawatirkan muncul persepsi bahwa pemilihan kepala desa tersebut hanyalah sebuah upaya formalitas untuk mengisi jabatan kepala desa Ambarawa di Kecamatan Ambarawa pada Kabupaten Pringsewu.
Beranjak dari fakta tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti lebih dalam mengenai penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan di Desa Ambarawa.
Senin, 04 Mei 2015
Skripsi Ilmu Pemerintahan