Skripsi Akuntansi-Pengaruh Komite Audit Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia

Sektor perbankan berperan sebagai jantungnya perekonomian suatu negara. Sebagai lembaga intermediasi keuangan, dana yang dihimpun oleh bank disalurkan kembali kemasyarakat untuk menjalankan proses perekonomian. Kemampuan sistem perbankan untuk melaksanakan perannya sangat menentukan efisiensi dan efektifitas perekonomian suatu negara. Kekacauan sektor perbankan akan menyebabkan kacaunya perekonomian. Untuk itu, kinerja perbankan harus terus ditingkatkan sehingga dapat berkembang dan tumbuh kuat, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kinerja perbankan dapat dinilai melalui rasio keuangan perbankan yang dianalisis dengan empat jenis yaitu rasio likuiditas, solvabilitas, aktivitas, dan profitabilitas. Dalam penelitian ini rasio yang digunakan sebagai indikator penilaian kinerja keuangan perbankan adalah rasio profitabilitas yang diproksikan dengan Return On Equity (ROE). Rasio ini diguanakan untuk menunjukkan efisiensi perusahaan dalam penggunaan modal.

Melalui publikasi Bank Indonesia pada Kajian Stabilitas Keuangan (2014: 43) diketahui bahwa
ditengah berbagai tantangan perekonomian indonesia selama tahun 2013, risiko-risiko perbankan Indonesia masih tetap terjaga. Selama semester II 2013, risiko likuiditas sempat meningkat antara lain disebabkan oleh pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan dana pihak ketiga. Namun, demikian kemampuan likuiditas industri perbankan masih memadai untuk mengantisipasi potensi penarikan dana dari nasabah. Kemudian sebagiamana risiko pasar likuiditas, risiko pasar industri perbankan juga meningkat terutama karena kenaikan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) jangka pendek dan pelemahan nilai tukar Rupiah. Namun suku bunga kredit belum terdapat peningkatan yang signifikan. Ditengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan tren kenaikan suku bunga, profitabiliatas perbankan masih meningkat. Peningkatan profitabilitas tersebut antara lain tercermin dari nilai laba bersih semester II 2013 yang menjadi 55,60 Triliun, lebih tinggi dibandingkan semester sebelumnya sebesar 51.10 Triliun.

Terjaganya kinerja perbankan ini didukung oleh berbagai hal salah satunya adalah semakin membaiknya tatakelola perbankan. Indonesian Institute for Corporate Directorship (2013:1) menyatakan bahwa pengumuman top 30 emiten dengan skor Corporate Governance (CG) tertinggi tahun 2013 berdasarkan urutan abjad, 10 besar peraih skor CG tertinggi didominasi perbankan dan BUMN, yakni PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bank Pembangunan Jawa Barat Banten Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank International Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank OCBC-NISP Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero), dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Sistem tata kelola yang baik akan berpengaruh besar terhadap tingkat keberhasilan perusahaan dalam mencapai tujuannya. Corporate governance merupakan mekanisme yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan dan perilaku pihak manajemen. Salah satu mekanisme GCG adalah keberadaan komite audit.

Keberadaan komite audit merupakan sebuah fenomena global yang tidak hanya terjadi di Indonesia. Bentuk korupsi korporasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat yang terjadi pada perusahaan Enron yang melibatkan salah satu Kantor Akuntan Publik (KAP) big five yaitu KAP Arthur Andersen kasus tersebut menjadi penyebab tercetusnya Sarbanes-Oxley Act (SOX). SOX merupakan undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah dan lembaga legislatif Amerika Serikat yang ditujukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian tentang beberapa isu yang sering diperdebatkan diantaranya tentang penetapan tanggung jawab baru terhadap komite audit serta independensi dan keahlian yang harus dimiliki komite audit. Komite audit di dalam perusahaan merupakan sebuah komite yang bertugas mengawasi dan mendukung manajemen agar dapat memaksimalkan nilai perusahaan melalui checks and balances. Komite audit minimal terdiri dari tiga, lebih dari dua pertiga di antaranya merupakan anggota yang independen.

Di Indonesia keberadaan komite audit sebagai implementasi dari penerapan Good Corporate Goverment didukung oleh berbagai berbagai regulasi antara lain, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Goverance pada BUMN/BUMD. Bagi perusahaan publik, Badan Pengawas Pasar Modal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-03/PM/2000 dan Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A: tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa. Semua peraturan tersebut, mewajibkan hal yang sama bagi Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Publik bahwa dalam rangka penyelenggaraan Good Corporate Governance, mereka wajib memiliki komite audit sebagai sub-komite dari fungsi Dewan Komisaris, yang diharapkan berfungsi efektif dalam hal-hal yang terkait dengan proses dan peran audit bagi perusahaan terutama dalam pelaporan hasil audit keuangan perusahaan yang dipaparkan untuk publik.

Dalam praktik perbankan Indonesia juga terdapat pedoman penerapan Good Corporate Governance dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia No 8/4/PBI/2006 Pasal 12 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk paling kurang, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Namun, menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam No:KEP-339/BEJ/2001, yang sifatnya wajib dimiliki oleh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek hanya komite audit.

Komite Audit pada umumnya memiliki akses langsung dengan setiap unsur pengendalian dalam perusahaan. Rahmat et al. (2009:7) komite audit memiliki peranan penting dalam fungsi pengawasan operasional dan sistem pengendalian internal perusahaan. Sehingga diperlukan suatu mekanisme komunikasi antara komite audit dengan berbagai pihak, artinya semakin lancar  komunikasi akan semakin meningkatkan pengendalian perusahaan. Peran dan tanggung jawab komite audit dalam segi Corporate Governance adalah berupa pengawasan terhadap proses Corpotare Governance di perusahaan, memastikan bahwa manajemen puncak mempromosikan budaya yang kondusif bagi tercapainya Good Corporate Governance, memonitor kepatuhan terhadap code of conduct perusahaan, memahami semua permasalahan yang dapat mempengaruhi baik kinerja keuangan maupun non-keuangan perusahaan.

Penelitian mengenai kualitas komite audit telah banyak dilakukan, diantara penelitian terdahulu berhasil membuktikan keterkaitan komite audit dengan kinerja keuangan perusahaan. Penelitian yang dilakukan Manik (2011:34) yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara komite audit dengan kinerja perusahaan yaitu sebesar 27,7%. Efektivitas kinerja dari komite audit dapat diidentifikasi dari karakteristik-karakteristik yang dimiliki antara lain ukuran, independensi, aktivitas dari komite audit, dan kompetensi yang dimiliki oleh anggota komite audit. Ukuran komite audit berhubungan dengan jumlah anggota komite audit. Independensi komite audit berhubungan dengan seberapa besar keterlibatan anggota komite audit dengan aktivitas perusahaan. Aktivitas dari komite audit dilihat melalui frekuensi pertemuan komite audit dalam satu tahun. Sedangkan kompetensi yang dimiliki oleh anggota komite audit berhubungan dengan pengetahuan akuntansi, keuangan dan audit serta pengalaman dalam tata kelola perusahaan. Melalui karakteristik tersebut komite audit diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.

Penelitian yang dilakukan Bolton (2014:108) menyatakan bahwa perusahaan dengan karakteristik komite audit yang lebih baik akan memiliki kinerja yang unggul. Penelitian dengan menggunakan model regresi yang dilakukan oleh Hamdan at al. (2013:10) untuk menguji karakteristik komite audit yaitu ukuran komite audit, independensi komite audit, dan kompetensi komite audit juga menunjukkan bahwa karakteristik komite audit memiliki pengaruh positif terhadap kinerja keuangan yang diproksikan dengan rasio Return On Equity (ROE). Hal tersebut bereda dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Chandra (2011:94) menyatakan bahwa perusahaan yang memiliki komite audit yang lebih efektif tidak memperkuat pengaruh laba bersih terhadap return saham perusahaan.

Kesadaran akan pentingnya komite audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Komite Audit terhadap Kinerja Keuangan pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia”.